jatim.jpnn.com, MADIUN - Nasib nahas menimpa seorang petani bernama Darwanto (44) warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Dia diseret ke pengadilan karena memelihara seekor Landak Jawa yang terperangkap jaring di lahan belakang rumahnya.
Darwanto memilihi merawat dua ekor landak hingga akhirnya berkembang biak menjadi enam ekor, padahal landak Jawa adalah hewan yang dilindungi sehingga masyarakat yang hendak memelihara harus mengantongi izin dari pihak yang berwernang.
Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada 27 Desember 2024. Dari temuan tersebut, kasus berlanjut ke penyidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12).
Kuasa hukum terdakwa Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melanggar hukum.
Dia menyebut perbuatan Darwanto dilakukan tanpa pengetahuan tentang status satwa tersebut dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.
“Klien kami adalah petani desa. Tidak ada unsur kesengajaan, apalagi motif ekonomi. Ia justru memilih merawat hewan yang terperangkap karena rasa iba,” ujar Suryajiyoso, Kamis (18/12).
Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



















































