Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

4 hours ago 9

Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015–2016.

"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Tom Lembong menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak jelas, yakni perhitungan kerugian negara. Ia mempertanyakan mengapa dakwaan tidak mencantumkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan tersebut.

"Maka dari itu, saya berharap adanya profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, utamanya terkait isu kerugian negara," tegasnya.

Tom Lembong juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepadanya dalam menghadapi proses hukum ini.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan kerugian tersebut berasal dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

Penerbitan izin impor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tom Lembong menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak jelas, yakni perhitungan kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |