Tragedi Lift Crane RS PKU Blora, 5 Nyawa Melayang, Ketua Panitia Pembangunan Ditetapkan Tersangka

1 day ago 27

Jumat, 18 April 2025 – 01:00 WIB

Tragedi Lift Crane RS PKU Blora, 5 Nyawa Melayang, Ketua Panitia Pembangunan Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto bersama jajaran saat konferensi pers kasus kecelakaan kerja pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora. (ANTARA/Gunawan.)

jateng.jpnn.com, BLORA - Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akhirnya memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan Sg, ketua panitia pembangunan rumah sakit, sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, Kamis (17/4), setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, memeriksa para saksi, dan menggelar perkara.

"Hasil penyidikan menyimpulkan adanya kelalaian dalam pengawasan pembangunan gedung. Sg kini kami tahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," ujar Slamet.

Kecelakaan kerja itu terjadi pada 8 Februari 2025 silam saat 13 pekerja proyek menaiki lift crane untuk menuju area kerja di lantai atas gedung lima lantai.

Namun nahas, ketika berada di ketinggian sekitar 12 meter, tali sling lift crane putus, menyebabkan pekerja terjun bebas dan menghantam dasar proyek.

Lima orang pekerja tewas mengenaskan, sebagian di tempat kejadian, sebagian lagi saat menjalani perawatan. Delapan lainnya mengalami luka-luka dan hingga kini masih dalam masa pemulihan.

Slamet mengatakan pembangunan gedung dilakukan secara swakelola, tanpa melibatkan kontraktor profesional dari luar. Bahkan pengawasan proyek ditunjuk langsung dari internal rumah sakit, yang kemudian memunculkan pertanyaan besar soal standar keselamatan kerja.

Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora akhirnya memasuki babak baru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |