jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah untuk periode November dan Desember 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku 1 November 2025.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut Keputusan Gubernur sebelumnya Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025.
“UMK baru awal November. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2024,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis (23/10).
Penetapan UMK 2025 juga mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Kenaikan UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pengusaha yang sudah memberi upah lebih tinggi dilarang menurunkannya ke bawah ketentuan baru tersebut.
Berikut daftar tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK:
1. Kota Surabaya: dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635