jpnn.com, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL setelah terbukti melecehkan sejumlah calon mahasiswa baru (maba) secara verbal.
Kampus merah ini resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Rektor Unhas melalui surat keputusan tertanggal 7 Agustus 2026. Sanksi ini diberikan setelah pelaku terbukti menyasar para calon mahasiswa baru lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lewat proses yang panjang. Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak mencuat di media sosial pada Juni 2026.
"Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif," ujar Ishaq Rahman di Makassar, Sabtu (15/8).
Ia menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.
Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.






















































