jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus sertifikat tanah Mbah Tupon (68).
Warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, itu kehilangan tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang tiba-tiba beralih status menjadi milik orang lain.
Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan mereka akan mempercepat proses penyelidikan kasus tanah Mbah Tupon.
"Proses ini menjadi perhatian dan atensi kami. Proses penyelidikan masih dilakukan. Saksi-sakti sudah diperiksa,” kata Anggoro pada Jumat (2/5).
Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
"Nanti prosesnya akan kami informasikan, setelah diperiksa dan digali penyelidik, apakah ini akan naik atau tidak ke penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini bermula didatangi oleh petugas bank yang menyebut bahwa tanah mereka dijadikan agunan kredit senilai Rp 1,5 miliar. Kredit tersebut macet sehingga tanah Mbah Tupon akan dilelang.
Anggoro mengatakan hingga kini mereka sudah memeriksa belasan sakti dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.