jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengaku telah menyampaikan adanya usulan amnesti terhadap narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan itu diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh napi yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
Pemberian amnesti itu merupakan usulan anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2).
Tujuh napi KKB yang diusulkan mendapat amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada napi dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.
"Karena itu, nanti pengusulannya secara terpisah," ujarnya.