Usulan dan Pengangkatan ASN Lebih Mudah, Tidak Perlu ke BKN

3 hours ago 17

Usulan dan Pengangkatan ASN Lebih Mudah, Tidak Perlu ke BKN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KemenPAN-RB menyebutkan pengangkatan ASN paruh waktu ke PPPK tanpa tes, seleksinya nanya tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) kini lebih mudah. Instansi pemerintah yang ingin melakukan proses pengusulan, penetapan status kedudukan dan kepegawaian terhadap pegawai ASN di instansinya pun tidak perlu repot datang langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi – SIASN.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government. Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien. 

“Tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel,' kata Prof. Zudan, Selasa (13/5).

Namun, lanjutnya, BKN tentu tidak bisa sendirian mewujudkan itu, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran penting dalam peningkatan layanan manajemen ASN. Salah satunya melalui SIASN yang disediakan BKN untuk sistem berbagi pakai bersama seluruh instansi. 

Melalui proses digitalisasi, data yang tidak benar akan mudah untuk dideteksi sehingga bisa mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan status kepegawaian, sambungnya.

Proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian melalui SIASN ini sendiri mencakup Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara; dan Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu satu tahun. 

Untuk memanfaatkan layanan ini, Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan 

Usulan dan pengangkatan ASN kini lebih mudah, instansi pemerintah pun tidak perlu ke kantor BKN lagi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |