jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (28/2), menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Saksi yang dipanggil atas nama Selvi Purnama Sari, seorang pramugari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Selvi Purnama Sari, seorang pramugari, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan ini dilakukan pada 25 Agustus 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran Selvi yang diduga mengantarkan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengantaran uang tersebut.
Selain Selvi, KPK juga memeriksa Agus Gunawan, seorang wiraswasta, yang diduga menerima perintah dari Lukas Enembe untuk menukarkan uang belasan miliar rupiah ke dalam bentuk valuta asing. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat Lukas Enembe.
Kasus ini bermula dari penangkapan Lukas Enembe pada Januari 2023. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar, yang diterima dalam bentuk uang tunai serta pembangunan atau perbaikan aset miliknya. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe sebagai bagian dari praktik pencucian uang yang dilakukannya.