jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/2) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, yang kini menjadi BTP Kelas 1 Bandung.
Mereka yang diperiksa ialah Karyawan PT Wijaya Karya (WIKA), staf proyek Pembangunan Jalur KA Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 104+700 hingga KM. 107+000 (Tahap 1) JGSS 2, Fajar; Karyawan PT Adhi Karya, staf proyek Pembangunan Jalur KA Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 104+900 hingga KM. 106+900 (Tahap 2) JGSS 3, Doli; dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Eko Budi Santoso.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas 1 Bandung, telah menjadi perhatian serius KPK.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor perkeretaapian yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini melibatkan rekayasa lelang dan penentuan pemenang tender sebelum proses lelang resmi dilakukan. Para tersangka diduga menerima sejumlah "fee" dari kontraktor sebagai imbalan atas kemenangan dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: