jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance Irman Boyle pada Rabu (30/4).
Irman Boyle diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)