bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD.
Bule Inggris itu diamankan setelah dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan intimidasi kepada warga Bali di kawasan Renon, Denpasar.
Bule berusia 49 tahun itu diciduk petugas Inteldakim Imigrasi Denpasar di kediamannya di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar.
TD sempat menjadi perhatian masyarakat Bali setelah videonya viral di media sosial melakukan tindakan intimidasi terhadap warga Bali.
Petugas Inteldakim kemudian melakukan penelusuran terhadap TD hingga diciduk dikediamannya.
Petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian TD yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas).
Namun, Itas itu sudah kedaluwarsa atau melebihi izin tinggal (overstay) karena belum ada diperbarui.
Saat petugas memintai keterangannya, TD melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak kooperatif.


















































