jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah mantan pekerja dari sebuah perusahaan swasta mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4).
Mereka melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh tempat kerja mereka. Mereka tidak sendiri, didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir secara langsung mendampingi bersama para pengacara, dari berbagai organisasi hukum.
Para pengacara turut mengawal laporan itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner dan Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).
"Saya berdiri di sini untuk memastikan hak-hak pekerja di Surabaya tidak diinjak-injak. Termasuk ketika ada laporan penahanan ijazah, itu harus diselesaikan secara hukum,” kata Eri.
Dirinya sangat menghargai semua rekan advokat yang terjun langsung mendampingi. Ini adalah kerja kolektif demi keadilan.
Eri menekankan suasana kota harus tercipta harmonis, antara dunia usaha dan tenaga kerja adalah prioritas.
“Kalau ada pengusaha yang melanggar aturan, apalagi sampai menzalimi karyawan, tidak ada tempat untuk mereka di Surabaya,” tuturnya.
Dia juga mengajak jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agar memproses laporan ini secara cepat dan profesional.