bali.jpnn.com, DENPASAR - Pelarian buronan Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh akhirnya berakhir.
Warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja ini diamankan tim gabungan Polri di Bali.
Rifaldo Pontoh ditangkap tim gabungan, Sabtu (21/2) kemarin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Iya, tim gabungan berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama dilansir dari Antara, Minggu (22/2).
Tim gabungan Polri itu terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai.
Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2) lalu.
Informasinya, Rifaldo akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
















































