bali.jpnn.com, DENPASAR - Sanur Ditetapkan Jadi Kawasan Rendah Emisi, Dampaknya Bagi Denpasar Besar
Sanur punya status baru.
Jantung pariwisata Kota Denpasar ini ditetapkan sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) oleh Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.
Penetapan Sanur sebagai KRE tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyepenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
KRE di zona pariwisata ini meliputi di Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran.
Penetapan KRE ini dilakukan Wali Kota IGN Jaya Negara dengan ditandai pelepasan Burung Dara serta pemotongan pita di Sanur Seaside Denpasar, Sabtu.
“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar.
Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar Wali Kota IGN Jaya Negara dilansir dari Antara.
















































