jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti ganja seberat 78,65 kilogram.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pengungkapan tersebut dalam kurun waktu 5 Agustus hingga 5 September 2025.
Dirinya menuturkan diketahui ganja yang diedarkan tersebut berasal dari Medan dengan pengiriman jalur darat.
“Secara umum penjualannya di wilayah Depok, karena ini adalah hasil pengembangan yang kami dapatkan, pengiriman dari Medan,” ucapnya.
Dalam setiap pengantaran ada imbalan yang kurir dapatkan per kilogramnya.
“Dari hasil pengiriman ini, ada imbalan yang mereka dapatkan, yakni Rp 800 ribu per kilogram,” terangnya.
Untuk penjualannya, ada yang melalui COD ataupun penjualan melalui media sosial (medsos).
“Ada yang menggunakan sistem COD, dan merambah ke media sosial,” tandasnya. (mcr19/jpnn)



















































