jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 105 Federasi dan 7 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembug telah menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan untuk dijadikan pengganti UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.
Ketua KSPSI Moh Jumhur Hidayat menjelaskan penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh itu menjawab peluang yang diberikan pemerintah dan DPR agar serikat pekerja/serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kami sudah rumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog kami dengan DPR maupun pemerintah," kata Jumhur dalam keterangan pers terkait Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Jimhur ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu, di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak. "Kami ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security)," ujarnya.
RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti tentang mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. RUU ini mengembalikan ke sisten lama, bahwa hak pekerjaan bagi WNI tidak boleh diambil tenaga kwrja asing (TKA).
"RUU ini juga mengakomodasi hasil dari Konperensi ILO, bahwa pekerja itu menyangkut siapa pun yang mendapatkan penghasilan, tidak hanya upah sehingga mereka yang mendapat penghasilan dari siatem online juga disebut pekerja ," terang Jumhur.
Pada kesempatan sama, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskas, lebih dari seratus Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/serikat/buruh yang menyelesaikan draft RUU Ketenagakerjaan itu siap menerima masukan dari mana pun dan berdialog dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Menurut Sunarno, draft RUU Ketenagakerjaan itu disusun dalam waktu 6 bulan terakhir oleh Forum Rembug yang diinisiasi ratusan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (esy/jpnn)