13.970 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bukti Pengabdian tak Pernah Sia-Sia

5 hours ago 20

13.970 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bukti Pengabdian tak Pernah Sia-Sia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr. Irfan Zubaidy, Sekda Adel Linggi Ardi dan kepala OPS terkait berfoto bersama ribuan penerima SK PPPK paruh waktu formasi 2025 seusai prosesi penyerahan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, Senin (19/1/2026). Antara.

jpnn.com - BIMA - yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu formasi 2025.

Penyerahan SK dipimpin langsung Bupati Bima Ady Mahyudi yang didampingi Wakil Bupati Bima dr. Irfan Zubaidy, dalam upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis kepada 30 perwakilan tenaga non-ASN, Senin.

Ady Mahyudi menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi kepada para penerima SK yang secara resmi diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu.

"Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia. Ketulusan akan menemukan jalannya, dan negara melalui pemerintah daerah hadir memberikan pengakuan serta kepercayaan," ujar Ady.

Dia menyatakan bahwa perubahan status tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi tanggung jawab dan amanah lebih besar.

"Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan," paparnya.

Dia berharap seluruh penerima SK PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bima.

Sebanyak 13.970 tenaga non-ASN atau honorer terima SK PPPK paruh waktu. Bukti pengabdian tidak pernah sia-sia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |