bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di Kedonganan, Kuta, Badung, terus diusut Satreskrim Polresta Denpasar.
Terbaru, 26 WNA asal Filipina dan Kenya yang diamankan telah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Menurut Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, koordinasi dengan pihak imigrasi dilakukan untuk memastikan para WNA diproses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa, Rabu (29/4) kemarin.
“Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Sebelumnya, aparat gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (27/4) sore.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya.


















































