2 Mantan Polisi Terdakwa Pembunuh Tahanan Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

8 hours ago 27

2 Mantan Polisi Terdakwa Pembunuh Tahanan Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim di persidangan. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntut 15 tahun penjara terhadap dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Faskal dan Yuyun Sanjaya.

Kedua mantan polisi itu merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Ragil Alfarizi saat berada dalam tahanan di Polsek tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (18/7) siang.

Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.

JPU Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen dalam tuntutan menyatakan Faskal dan Yuyun terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 338 KUHP.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," kata JPU.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yakni, perbuatannya mengakibatkan korban Ragil Alfarizi meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan terdakwa melakukan penyelewengan tugasnya sebagai anggota Polri.

Dua mantan polisi terdakwa pembunuh tahanan di sel Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi ini dituntut hukuman 15 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |