jpnn.com - Dua pelaku politik uang menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang, ditangkap Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten Kompol Endang Sugiarto menyebut pelaku berinisial ND (30) dan MH (31).
Keduanya ditangkap pada Jumat (18/4/2025), di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten dengan modus meminta kartu keluarga (KK) kepada para calon pemilih.
"Mereka meminta KK dari para calon pemilih untuk dimasukkan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu per Daftar Pemilih tetap (DPT)," katanya.
Saat penangkapan, dua pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai masing-masing calon penerima sebesar Rp 50 ribu.
"Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon nomor urut 01 dalam PSU Kabupaten Serang," jelasnya.
Diketahui bahwa kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna nomor urut 01 dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas nomor urut 02.
Pelaku mengaku memperoleh uang tersebut dari Alex yang merupakan warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.