jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Sekitar 20.000 warga Temanggung mendadak tak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah namanya dicoret dari daftar penerima bantuan iuran (PBI).
Hal ini buntut dari terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengaku sangat prihatin dan menyayangkan keputusan yang dinilai mendadak tersebut.
“BPJS dari sekitar 80 ribu jiwa, dipotong 20 ribu lebih. Namun, siapa saja yang dipotong, kami belum tahu. Tidak ada daftar nama yang diberikan ke kami,” tegasnya, Kamis (12/6).
Menurut Agus, langkah sepihak ini bisa berdampak fatal, apalagi menyangkut rakyat kecil yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan.
“Kalau masyarakat tidak mampu dipotong, ini jelas menyakitkan. Kami akan ajukan keberatan ke BPJS. Kami tidak tinggal diam,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini masih menunggu data resmi siapa saja yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Agus menegaskan pihaknya akan mencarikan solusi terbaik agar warga miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan.