3.150 Perantau Dilepas Balik ke Jakarta, Pemprov Jateng Gratiskan Transportasi

4 weeks ago 31

Kamis, 10 April 2025 – 21:05 WIB

3.150 Perantau Dilepas Balik ke Jakarta, Pemprov Jateng Gratiskan Transportasi - JPNN.com Jateng

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno saat melepas bus yang mengangkut para perantau kembali ke Jakarta dari Terminal Pekalongan, Jateng, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Sebanyak 3.150 perantau asal Jawa Tengah diberangkatkan kembali ke Jakarta dengan fasilitas transportasi gratis dari Pemerintah Provinsi Jateng, Kamis (10/4).

Mereka diangkut menggunakan 63 bus dalam program balik rantau gratis yang digelar berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Selain armada bus, sebanyak 288 orang lainnya telah lebih dulu diberangkatkan lewat jalur kereta api (KA) pada Rabu (9/4), terbagi dalam empat gerbong.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengungkapkan bahwa program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya yang merantau, khususnya yang bekerja di sektor informal.

“Tagline Pak Gubernur Mudik Seneng, Balik Ayem benar-benar dirasakan. Ada kepastian transportasi, dan semua gratis,” ujarnya saat melepas peserta dari Terminal A Pekalongan.

Program ini menyasar para pekerja informal seperti asisten rumah tangga, buruh bangunan, buruh pabrik, hingga pedagang asongan yang sebelumnya mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Tak hanya melepas secara simbolis, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi juga menyapa langsung para peserta melalui sambungan video conference. Dia menegaskan pelayanan publik seperti ini akan terus ditingkatkan di masa mendatang.

“Kami ingin program ini terus berkembang. Kalau perlu, tahun depan kami buat manajemen mudik-balik rantau secara khusus,” ucap mantan Kapolda Jateng itu.

Sebanyak 3.150 perantau asal Jawa Tengah diberangkatkan kembali ke Jakarta dengan fasilitas transportasi gratis dari Pemerintah Provinsi Jateng, Kamis (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |