3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini

3 hours ago 17

3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana menyatakan bahwa masing-masing terdakwa, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo dituntut selama 12 tahun penjara.

“Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/4).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.

Untuk Heru Hanindyo, jaksa menilai ia tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya, yang menjadi alasan hukuman lebih berat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan juga dipertimbangkan dalam tuntutan. Ketiganya belum pernah dihukum. Erintuah dan Mangapul dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, serta memberikan keterangan yang membantu pembuktian perkara lain. Keduanya juga telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yakni masing-masing sebesar 115 ribu dolar Singapura dan 36 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |