jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan proses hukum kasus penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentoso Seal tetap berjalan meskipun gudangnya tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Menurutnya, dugaan penahan ijazah mantan karyawan dan tidak ada dokumen TGD merupakan persoalan yang berbeda.
Eri mengungkapkan tetap mengupayakan proses hukum untuk mengembalikan semua ijazah yang ditahan oleh pemilik gudang Jan Hwa Diana.
“Insyaallah saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," ujar Eri, Selasa (22/4).
Eri mengingatkan kepada perusahaan di Surabaya agar tidak menahan ijazah karyawan. Sebab, ijazah adalah dokumen penting tanda seseorang pernah menempuh pendidikan dan untuk keperluan melamar kerja.
"Jangan sekali-sekali menahan ijazah-e wong Surabaya karena ijazah itu akan digunakan untuk bekerja di tempat lainnya. Di perdanya provinsi juga disampaikan bahwa tidak boleh meminta dokumen dokumen asli," tuturnya.
Eri berjanji akan mengembalikan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal dan perusahaan lainnya. Salah satu upayanya dengan menempuh jalur hukum.
"Kami sudah lakukan (upaya mengembalikan ijazah korban). Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban. Karena ini di Surabaya," katanya.