bali.jpnn.com, DENPASAR - Kematian tahanan berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI, 36, Rabu (4/6) malam di Rutan Polresta Denpasar berbuntut panjang.
Tiga orang polisi resmi ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) karena dianggap lalai, menyebabkan seorang tahanan tewas dianiaya di sel Rutan Polresta Denpasar.
Mereka dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 30 hari ke depan.
Tiga anggota yang menjalani patsus itu, yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda IPDAP (anggota Samapta) dan Bripda IDPS (anggota Samapta).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan ketiga anggotanya itu dijebloskan ke dalam sel khusus karena dianggap ceroboh dan lalai yang menyebabkan seorang tahanan tewas dikeroyok.
“Sudah masuk sel selama 30 hari ke depan, kena kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
“Ketiganya piket jaga, ada pengeroyokan, tetapi enggak monitor.
Itu termasuk salah satu ciri tidak profesional,” imbuh Kombes Ariasandy.