jakarta.jpnn.com - Empat remaja ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak tawuran di Jalan Kemayoran Timur, Selasa (30/12) dini hari.
Mereka ialah MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Empat remaja itu membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan pada awalnya tim melakukan Patroli Perintis Presisi pada pukul 03:30 WIB.
Menurut Susatyo, petugas melihat beberapa remaja yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang sering menjadi titik rawan.
Para remaja itu berusaha melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi, tetapi mereka akhirnya ditangkap.
Susatyo menjelaskan pihaknya menyita tiga celurit dan satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga akan digunakan dalam tawuran.
"Semua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Susatyo.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.



















































