jpnn.com, MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberhentikan sementara operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) belum sesuai standar.
Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani mengakui informasi pemberhentian operasional sementara 41 SPPG di NTB itu benar adanya.
"Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan keputusan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.
Adapun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG tersebut, ungkap Fathul Gani, lagi-lagi karena belum memiliki SLHS dan belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.
"Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," kata Fathul Gani.
Menurut Asisten I Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu, BGN telah memperingatkan agar SPPG segera melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, rupanya peringatan dari BGN tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya BGN memutuskan untuk menutup sementara SPPG tersebut.
SPPG yang ditutup sementara ini tersebar di seluruh wilayah NTB. Di antaranya 9 SPPG di Kabupaten Lombok Barat, 8 SPPG di Kabupaten Bima, 8 SPPG di Kabupaten Lombok Timur, 7 SPPG di Kabupaten Lombok Tengah, 7 SPPG di Kota Bima dan 2 SPPG di Kabupaten Dompu.




















































