jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memberikan sanksi berupa teguran kepada 48 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Para ASN itu diberikan sanksi teguran lantaran tidak berada di kantor pada saat jam kerja aktif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Wahyu Destiawan mengatakan sanksi teguran yang diberikan kepada 48 ASN ini setelah Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada (26/2) lalu.
"Mereka yang tidak ada di lokasi saat Pak Wabup sidak beberapa waktu lalu akan kami berikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas," kata dia di Rejang Lebong, Selasa (4/3).
Menurut dia, teguran terhadap 48 ASN itu guna mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong menaati jam kerja dan melaksanakan disiplin pegawai.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria menyatakan bahwa 48 ASN yang mendapat sanksi teguran dan pembinaan dari BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong itu berasal dari empat OPD, yaitu DPMPTSP, RSUD Rejang Lebong, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Rejang Lebong.
"Dari empat OPD yang disidak Wabup ini memiliki total ASN sebanyak 321 orang, tiga orang PPPK. Saat dilakukan sidak ada 48 orang yang tidak berada di tempat," kata Gusti Maria.
Menurut dia, Wabup Rejang Lebong Hendri Praja melakukan sidak, para ASN ini tidak berada di kantor padahal jam istirahat sudah lewat. Seharusnya, kalangan ASN ini berada di kantor masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindaklanjuti, untuk pembinaan ada di BKPSDM," katanya. (antara/jpnn)