kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) bersenjata tajam di kawasan Jalan Poros Samarinda–Anggana, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Jumat (9/5) dini hari.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Kepolisian 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 April 2025.
Bermula dari banyaknya laporan masyarakat, khususnya para sopir truk trailer dan angkutan alat berat yang resah atas praktik pungli yang kerap terjadi di jalur tersebut.
Para pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu kerap menghentikan kendaraan dengan cara-cara intimidatif, termasuk menggunakan sepeda motor dan senjata tajam, lalu memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai dalam jumlah antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pemetaan terhadap pola aktivitas para pelaku, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, yang tertangkap tangan saat berusaha menghentikan truk tronton dan meminta uang secara paksa pada Jumat dini hari pukul 02.30 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebilah badik tanpa sarung di jok sepeda motor pelaku serta uang tunai hasil pungutan liar.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemeriksaan awal menunjukkan pelaku berada dalam kondisi sehat.