jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima pelimpahan lima mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kericuhan aksi Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, 1 Mei 2025 lalu.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptadji menyampaikan bahwa kelima mahasiswa berinisial MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR kini status penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan kota.
Menurut Saptadji, kebijakan ini diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan jaminan dari pihak kampus.
"Mereka sedang menempuh pendidikan dan kampus menjamin kelima mahasiswa tersebut. Selain itu, mereka juga telah berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujarnya di Semarang, Kamis (19/6).
Kelima tersangka juga diwajibkan lapor dua kali seminggu ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Seperti diketahui, aksi damai peringatan Hari Buruh yang digelar berbagai elemen serikat pekerja dan mahasiswa sempat memanas.
Situasi berubah ricuh saat sekelompok massa berpakaian hitam masuk dan memprovokasi suasana menjelang bubarnya aksi.