5 Tahun Beraksi, Penadah Motor Bodong di Magelang Akhirnya Dibekuk

4 hours ago 19

Senin, 28 April 2025 – 14:14 WIB

5 Tahun Beraksi, Penadah Motor Bodong di Magelang Akhirnya Dibekuk - JPNN.com Jateng

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin keterangan pers dugaan tindak pidana penadahan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Seorang tersangka berinisial DG (41) warga Desa Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Megelang telah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan DG membeli sepeda motor bekas tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK maupun BPKB.

Pembelian dilakukan dari perorangan melalui media sosial Facebook dan dari seorang debt collector berinisial G. Harga kendaraan dibeli jauh di bawah harga pasaran.

"Motor-motor tersebut kemudian dibongkar untuk diambil suku cadangnya lalu dijual kembali secara eceran melalui bengkel milik tersangka tanpa legalitas dan tanpa mengecek asal-usul barang," ujar Kombes Dwi dalam keterangan pers, Senin (28/4).

Selain dijual langsung di bengkel, suku cadang hasil pembongkaran juga dipasarkan melalui lokapasar.

Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli motor bodong di Jalan Beringin III pada Kamis, 10 April 2025.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 38 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang disimpan sebagai stok pembongkaran suku cadang.

Praktik ini telah berlangsung selama lima tahun. Tersangka mengaku sampai lupa menghitung jumlah korban yang terdampak dari aksi ilegal tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |