jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ronny Talapessy Law Firm untuk memberikan perlindungan hukum pro bono bagi wartawan anggota Iwakum.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung Senin (28/4) di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam peliputan isu hukum.
"Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman," ujar Kamil.
Kamil menegaskan meski telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan masih rentan menghadapi intimidasi dan kriminalisasi.
"Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers. Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik," kata dia.
Melalui MoU ini, kedua pihak akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, konsultasi rutin, edukasi hukum, serta advokasi isu kebebasan pers. Kerja sama berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, menyatakan komitmennya mendukung wartawan.