jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal asal Tiongkok dan India dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Proses pemusnahan bawang bombay asal China dan India itu dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Senin (26/1).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut ribuan karung bawang bombay ilegal dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas pada Jumat (2/1) lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurutnya, bawang bombay tersebut dimusnahkan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi serta tidak melalui pemeriksaan karantina sebagaimana diwajibkan.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kombes Syahduddi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawang bombay tersebut berasal dari Tiongkok dan India. Barang ilegal itu masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke Kota Semarang.
“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” katanya.



















































