Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan di Jatim

2 hours ago 16

Kamis, 12 Maret 2026 – 19:37 WIB

Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Bareskrim Geledah Tiga Perusahaan di Jatim - JPNN.com Jatim

Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pemurnian maupun perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.

Penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature di Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di Benowo Surabaya.

“Tiga tempat saat ini yang sedang dilakukan penggeledahan. Penyidik melakukan upaya paksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Ade, Kamis (12/3).

Ade menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan penyidik di Surabaya dan Nganjuk pada 19–20 Februari 2026.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah mengusut dugaan aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade mengungkapkan penyelidikan bermula dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait analisis tata niaga emas di dalam negeri.

Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo terkait dugaan tambang ilegal dan TPPU dengan nilai transaksi Rp25,9 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |