jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pemurnian maupun perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.
Penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri Sidoarjo, PT Indah Golden Signature di Embong Gayam Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di Benowo Surabaya.
“Tiga tempat saat ini yang sedang dilakukan penggeledahan. Penyidik melakukan upaya paksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Ade, Kamis (12/3).
Ade menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilakukan penyidik di Surabaya dan Nganjuk pada 19–20 Februari 2026.
Menurut dia, penyidik saat ini tengah mengusut dugaan aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade mengungkapkan penyelidikan bermula dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait analisis tata niaga emas di dalam negeri.



















































