jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan.
Namun, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.
“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” ujar majelis hakim saat pembacaan putusan.
Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.
Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut.






















































