bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat komitmen dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari pengembangan inovasi daerah dan transformasi digital pemerintahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan secara daring, Kamis (13/8).
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diikuti secara virtual dari Kanwil Kemenkum Bali Zoom Meeting bersama jajaran terkait dari seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan keynote speech Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., yang mengangkat tema “Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Instrumen Strategis dalam Mendorong Inovasi Daerah.”
Yusharto menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki posisi strategis dalam mendorong inovasi daerah.
Pelindungan KI tidak hanya berfungsi menjaga hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing daerah.
Menurutnya, pembangunan ekosistem inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga.



















































