jpnn.com, BANDUNG - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jalan Cikapayang - Tamansari, Kota Bandung.
Tidak hanya terbukti terlibat dalam pembakaran pos polisi dan videtron, mereka juga positif dinyatakan mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol.
Adapun keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Sabtu (2/5).
Selain Tramadol, khusus untuk pelaku MRN, polisi juga menemukan berbagai jenis psikotropika berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal obat terlarang tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa," ucapnya.
Sebelumnya, massa berpakaian hitam yang membuat kericuhan di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari diduga berasal dari kelompok anarko.






















































