6 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya, Seminggu Luntang-lantung

3 hours ago 17

Jumat, 18 Juli 2025 – 15:03 WIB

6 WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya, Seminggu Luntang-lantung - JPNN.com Jatim

Konferensi pers penangkapan enam WNA Bangladesh yang melanggar izin tinggal di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/7). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Surabaya amankan 6 WNA asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen sah. Mereka ditangkap di masjid setelah seminggu berada di Surabaya tanpa izin tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal resmi. 

Mereka ditangkap di sebuah masjid di kawasan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin (15/7).

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil Operasi Wira Waspada yang digelar selama dua hari pada 15–16 Juli 2025.

“Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan sejumlah orang asing, petugas menangkap enam pria yang mengaku warga negara Bangladesh,” ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (18/7).

Keenam WNA yang ditangkap berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM.

Mereka tidak dapat menunjukkan paspor atau izin tinggal sah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal 71 menyebutkan bahwa setiap orang asing wajib memperlihatkan dokumen perjalanan saat diminta petugas. Apabila melanggar, ancamannya pidana hingga tiga bulan dan denda Rp25 juta,” jelasnya.

Imigrasi Surabaya menangkap enam WNA Bangladesh karena tak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal resmi,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |