jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bea Cukai Ternate kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.
Pada Jumat (7/8), Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate di wilayah Pulau Obi.
Saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang mencurigakan, karena diturunkan dan kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Hasilnya, empat koli itu diketahui berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan.
Modus yang digunakan adalah meninggalkan barang di dermaga untuk sementara waktu dan menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam.






















































