Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Foto: Pemprov DKI
KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sebanyak 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II gelombang I tahun 2026. Bantuan pendidikan tersebut disiapkan dengan total anggaran mencapai Rp1.501.321.116.102 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 491.566 peserta didik merupakan penerima lanjutan. Sementara itu, 169.643 peserta didik lainnya ditetapkan sebagai penerima baru.
Pemprov DKI memastikan seluruh data penerima yang masuk dalam penetapan gelombang pertama telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan keputusan mengenai besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tahap II 2026 telah ditandatangani.
“Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik tahap II tahun 2026,” kata Pramono usai meninjau Pameran Flona di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut Pramono, proses verifikasi dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh peserta didik yang memenuhi kriteria. Pemprov DKI juga tidak ingin hak siswa yang datanya telah dinyatakan valid justru tertunda karena proses pemeriksaan data penerima lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, penetapan penerima KJP tahap II dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama ditetapkan pada September 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Ada data yang harus diverifikasi
Untuk penetapan gelombang kedua, Pemprov DKI masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon penerima. Salah satunya adalah 26.247 peserta didik yang masuk dalam kelompok desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemadanan data. Pemprov DKI perlu memastikan kondisi ekonomi mereka sekaligus memeriksa sejumlah indikator sebelum bantuan ditetapkan.
Pemeriksaan antara lain mencakup kepemilikan kendaraan roda empat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, serta kemungkinan adanya anggota keluarga yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pramono menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tidak diberikan secara berulang atau kepada pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
“Karena inilah yang menjadi arahan KPK, supaya tidak terjadi redundant dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 siswa,” ujarnya.
Selain kelompok tersebut, masih ada sekitar 40.166 anak yang berdasarkan DTSEN masuk dalam desil 1-5, tetapi hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai penerima KJP.
Disdik diminta jemput bola
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan langkah jemput bola. Petugas diminta membantu proses administrasi sekaligus memastikan kondisi ekonomi anak-anak yang berpotensi menerima bantuan.
Langkah itu dinilai penting karena tidak semua keluarga yang memenuhi kriteria memahami atau mampu menyelesaikan proses administrasi secara mandiri.
Hasil verifikasi terhadap kelompok tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan jumlah penerima KJP tahap II gelombang kedua pada Oktober 2026.
Dengan mekanisme dua gelombang ini, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan dapat berjalan lebih akurat. Di satu sisi, siswa yang datanya sudah lengkap dan memenuhi syarat dapat segera memperoleh haknya. Di sisi lain, calon penerima yang datanya masih perlu diperiksa tetap mendapat kesempatan untuk diverifikasi.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan pendidikan agar tidak ragu mencari informasi dan mengurus pendaftaran.
Masyarakat dapat menghubungi layanan call center P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta di nomor (021) 3528-9355 atau melalui WhatsApp 0852-11247089.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi terkait proses administrasi dan kepesertaan KJP. Pemerintah berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan saluran resmi tersebut sehingga tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan.

4 hours ago
10
















































