jatim.jpnn.com, MAGETAN - Sebanyak 690 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan dihentikan sementara dari daftar penerima.
Pasalnya, mereka terindikasi terlibat dalam praktik judi daring atau judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi mengatakan data tersebut bersumber dari pemerintah pusat.
“Dari hasil data di pusat, terdapat sekitar 690 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Bantuan sosial untuk mereka otomatis dihentikan sementara oleh pemerintah pusat,” ujar Parminto di Magetan, Selasa (21/10).
Meski sudah mendapat informasi jumlahnya, Dinsos Magetan belum menerima data resmi berisi nama-nama penerima yang terdampak penghentian.
“Kami belum bisa memantau di lapangan karena penghentian dilakukan langsung oleh kementerian pusat," jelasnya.
Bagi warga penerima bansos yang merasa tidak pernah bermain judi online, pemerintah membuka ruang klarifikasi dan sanggahan ke Dinsos Magetan.
"Misalnya, ada kemungkinan penerima tidak benar-benar bermain judi online. Bisa saja NIK mereka digunakan pihak lain, rekening dipinjam keluarga, atau perangkat gawai diretas. Oleh karena itu, mereka berhak mengajukan klarifikasi melalui Dinsos," kata Parminto.
Proses klarifikasi dilakukan setelah penerima melapor bahwa bantuannya tidak cair. Petugas kemudian akan menelusuri penyebab pemblokiran melalui sistem dan meminta penerima menandatangani berita acara klarifikasi sebelum diunggah ke SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Selain menindaklanjuti kasus pemblokiran, Dinsos Magetan juga memperkuat pembinaan melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).