Bareskrim Polri Resmi Tetapkan AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

3 hours ago 19

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Ilustrasi/Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari ini.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Ia bilang, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro 

Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |