jateng.jpnn.com, SEMARANG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja berstatus sebagai PMI ilegal.
Menurutnya, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja mencapai sekitar 80.000 orang. Mereka sebagian besar berangkat melalui jalur tidak resmi atau tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Semuanya ilegal karena kita tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan pemerintah Kamboja," ujar Karding dalam pengarahan kepada Gubernur Jawa Tengah dan para bupati/wali kota di Semarang, Selasa (15/4).
Karding menyampaikan Kamboja dan Myanmar kini menjadi tujuan baru bagi pemuda-pemudi Indonesia yang ingin mengadu nasib di luar negeri.
Sayangnya, keberangkatan mereka dilakukan melalui jalur nonprosedural, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Secara nasional, negara tujuan terbanyak bagi PMI nonprosedural masih Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
"Sekarang muncul tren baru, yakni ke Kamboja dan Myanmar, terutama oleh anak-anak muda yang tertipu oleh informasi di media sosial," katanya.
Puluhan ribu PMI ilegal di Kamboja diduga bekerja di sektor-sektor ilegal dan berisiko tinggi, seperti operator judi daring (online) serta praktik penipuan daring (scamming).