jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Petrus Selestinus menganggap janggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/3).
"Sikap KPK yang demikian terkandung iktikad tidak baik, dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu pekan harus sudah diputus," kata Petrus menjawab awak media, Selasa.
Diketahui, PN Jaksel awalnya melaksanakan sidang praperadilan terhadap status tersangka Hasto pada Senin (3/3) kemarin.
Namun, perwakilan KPK selaku termohon dalam gugatan praperadilan, tidak hadir ke lokasi yang membuat sidang ditunda.
Petrus mengkritik keras KPK yang memilih tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Hasto.
"Jelas menunjukan arogansi KPK," ujarnya.
Petrus menyebutkan KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan praperadilan soal cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.
"Praperadilan itu bukan hanya soal pronsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," tegas Petrus.