jpnn.com - TANJUNGPINANG – Oknum guru PPPK berinisial MJ (33) terancam dipecat lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sembari menunggu proses hukum selesai, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Andi Agung telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila oknum guru berstatus PPPK tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemprov Kepri.
Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN PPPK," kata Agung di Tanjungpinang, Senin (23/2).
Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan perilaku guru maupun siswa.
"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.








.jpeg)










































