jpnn.com - JAKARTA – Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.
Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Bahkan, perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah bisa jomplang.
Masalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini menjadi perbincangan hangat di sebuah grup WhatsApp (WA) honorer.






















































