jpnn.com, BANJARBARU - Dokter Mia Yulia Fitrianti Sp.FM, ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Dalam kesaksiannya, dr Mia Yulia mengungkapkan temuan cairan sperma di rahim jasad korban tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa.
“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin.
Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.
Mia menjelaskan meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan sperma di rahim korban, namun tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.
“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.
Atas bukti hasil forensik ini, dia menyimpulkan bahwa cairan sperma yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran, sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel.
Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi, posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).