bali.jpnn.com, DENPASAR - Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira melaporkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Menurut Febri, sapaan akrabnya, Fabiola Dianira adalah bukti jurnalis perempuan pemberani melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kebebasan pers adalah kunci sebuah negara demokratis yang tidak dapat ditawar,” ujar Ni Kadek Novi Febriani.
Hal yang dialami Fabiola Dianira menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, dalam kondisi politik-sosial yang bergejolak justru publik membutuhkan berita yang akurat, independen dan bisa dipercaya.
Febri menilai aparat kepolisian seharusnya bisa menjamin kebebasan pers.
Dia menegaskan, kekerasan dan intimidasi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya tindakan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," kata Febri.
Febri berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi.