Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan

11 hours ago 21

Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Selebritas Paula Verhoeven saat menyambangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Paula Verhoeven mengadukan juru bicara (jubir) Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komnas Perempuan.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah menilai juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan melanggar ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang ditetapkan negara.

"Nah, di dalam salah satu mandatnya, itu negara termasuk pejabat negara, diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatnya streotype gender," kata Siti Aminah di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Siti Aminah menyatakan sikap juru bicara PA Jakarta Selatan tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur. 

Menurut Siti Aminah,  juru bicara bersikap objektif, dengan tidak memasukkan opini personal dan menyampaikan apa yang ada.

"Namun di dalam pernyataan itu, yang disampaikan, khususnya misalnya pernyataan terbukti, adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu, tidak ada kata-kata itu, itu berarti, kan, opini personal," tuturnya.

Sepaham dengan Siti Aminah, tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Ainul Yaqin menilai tindakan jubir tersebut membuat opini yang membias ke banyak hal.

Terlebih dari itu, Ainul Yaqin menyebut ada sikap jubir PA Jakarta Selatan tidak berimbang, dengan hanya membeberkan fakta tentang Paula.

Paula Verhoeven mengadukan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |